Pendaftaran Patent
Prosedur Pendaftaran Paten
|
1.
|
Permohonan Paten diajukan dengan cara mengisi formulir yang disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 4 (empat). |
||||||||||
| 2. | Pemohon wajib melampirkan: | ||||||||||
| a. |
surat kuasa khusus, apabila permohonan diajukan melalui konsultan Paten terdaftar selaku kuasa; |
||||||||||
| b. |
surat pengalihan hak, apabila permohonan diajukan oleh pihak lain yang bukan penemu; |
||||||||||
| c. | deskripsi, klaim, abstrak: masing-masing rangkap 3 (tiga); | ||||||||||
| d. | gambar, apabila ada : rangkap 3 (tiga); | ||||||||||
| e. |
bukti prioritas asli, dan terjemahan halaman depan dalam bahasa Indonesia rangkap 4 (empat), apabila diajukan dengan hak prioritas. |
||||||||||
| f. |
terjemahan uraian penemuan dalam bahasa Inggris, apabila penemuan tersebut aslinya dalam bahasa asing selain bahasa Inggris : rangkap 2 (dua); |
||||||||||
| g. |
bukti pembayaran biaya permohonan Paten sebesar Rp.575.000,- (lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah); dan |
||||||||||
| h. |
bukti pembayaran biaya permohonan Paten Sederhana sebesar Rp. 125.000,- (seratus dua puluh lima ribu) dan untuk pemeriksaan substantif Paten Sederhana sebesar Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah); |
||||||||||
| i. |
tambahan biaya setiap klaim, apabila lebih dari 10 klaim: Rp.40.000,- per klaim. |
||||||||||
| 3. |
Penulisan deskripsi, klaim, abstrak dan gambar sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf c dan huruf d ditentukan sebagai berikut: |
||||||||||
| a. |
setiap lembar kertas hanya salah satu mukanya saja yang boleh dipergunakan untuk penulisan dan gambar; |
||||||||||
| b. |
deskripsi, klaim dan abstrak diketik dalam kertas HVS atau yang sejenis yang terpisah dengan ukuran A-4 (29,7 x 21 cm ) dengan berat minimum 80 gram dengan batas sebagai berikut: |
||||||||||
|
|||||||||||